East Timor Law Journal
Undang-Undang Dasar
TERJEMAHAN TIDAK RESMI

Undang-Undang Dasar

Republik Demokratis Timor Leste

22 Maret 2002

MAJELIS KONSTITUANTE
TIMOR LESTE

DAFTAR ISI

Mukadimah


BAGIAN I
ASAS-ASAS DASAR

   Pasal-Pasal

           Republik
           Kedaulatan dan Konstitusionalitas
           Kewarganegaraan                   
           Wilayah
           Desentralisasi
           Tujuan-tujuan Negara
           Hak Pilih Universal dan Sistem Multi-partai
           Hubungan Internasional
           Hukum Internasional
           Solidaritas
           Penghargaan terhadap Perjuangan Pembebasan
           Negara dan Agama
           Bahasa Resmi dan Bahasa Nasional
           Lambang –lambang Negara
           Bendera Negara

BAGIAN II
HAK, KEWAJIBAN DAN KEBEBASAN ASASI

JUDUL I
ASAS-ASAS UMUM

          Universalitas dan Persamaan
          Persamaan antara Perempuan dan Laki-laki
          Perlindungan Anak
          Pemuda
          Usia Lanjut
          Warga Negara Cacat
          Warga Negara Timor Leste di Luar Negeri
          Penafsiran Hak-hak Asasi
          Undang-undang Pembatasan Hak
          Keadaan Perkecualian
          Akses pada Pengadilan
          Ombudsman
          Hak Perlawanan dan Pembelaan Diri

JUDUL II
HAK, KEBEBASAN DAN JAMINAN PRIBADI

          Hak untuk Hidup
          Hak atas Kebebasan, Keamanan dan Keselamatan Pribadi
          Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana
          Batas Hukuman dan Tindakan Pengamanan
          Habeas Corpus
          Jaminan-jaminan Persidangan Pidana
          Ekstradisi dan Pengusiran
          Hak atas Kehormatan dan Urusan Pribadi
          Kediaman dan Surat-menyurat Tidak Dapat Diganggu
          Perlindungan terhadap Data Pribadi
          Keluarga, Perkawinan dan Persalinan
          Kebebasan Mengeluarkan Pendapat dan Kebebasan Informasi
          Kebebasan Pers dan Media Massa
          Kebebasan Berkumpul dan Berunjuk Rasa
          Kebebasan Berserikat
          Kebebasan Bergerak
          Kebebasan  Menganut Keyakinan tertentu, Beragama dan Beribadah
          Hak atas Keikutsertaan Politik
          Hak Pilih
          Hak Mengajukan Petisi
          Pertahanan Kedaulatan

JUDUL III 
HAK DAN KEWAJIBAN EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

          Hak atas Pekerjaan
          Hak Mogok dan Pelarangan Menghambat Masuknya Pekerja (Lock Out)
          Kebebasan Serikat Buruh
          Hak Konsumen
          Hak Milik Pribadi
          Kewajiban Pembayar Pajak
          Jaminan dan Bantuan Sosial
          Kesehatan
          Perumahan
          Pendidikan dan Kebudayaan
          Hak Milik Intelektual
          Lingkungan Hidup

BAGIAN  III

PENATAAN KEKUASAAN POLITIK

JUDUL  I
ASAS-ASAS UMUM

          Sumber dan Penggunaan Kekuasaan
          Keikutsertaan Warga Negara dalam Kehidupan Politik
          Asas Pembaharuan
          Pemilihan Umum
          Jajak Pendapat
          Badan-badan Kedaulatan
          Pertentangan-pertentangan
          Asas Pemisahan Kekuasaan
          Partai Politik dan Hak Beroposisi
          Penataan Pemerintahan
          Pemerintah Daerah
          Pengumuman Perundang-undangan dan Keputusan

JUDUL  II
PRESIDEN REPUBLIK

BAB  I
KEDUDUKAN, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN

          Definisi
          Pemenuhan Persyaratan
          Pemilihan
          Pelantikan dan Penyumpahan
          Pertentangan-pertentangan
          Pertanggungjawaban Pidana dan Kewajiban Menurut UUD
          Ketidakhadiran
          Pengunduran Diri dari Jabatan
          Kematian, Pengunduran Diri atau Kecacatan Tetap
          Keadaan Luar Biasa
          Penggantian dan Jabatan Sementara


BAB II
WEWENANG


          Wewenang
          Wewenang dalam Hubungan dengan Badan-badan Lain
          Wewenang Berkaitan dengan Hubungan Internasional
          Pengumuman Resmi dan Veto
          Wewenang Presiden Republik Sementara


BAB III
DEWAN NEGARA

          Dewan Negara
          Wewenang, Susunan dan Tata Kerja Dewan Negara

JUDUL III
PARLEMEN NASIONAL

BAB I
KEDUDUKAN DAN PEMILIHAN

          Definisi
          Pemilihan dan Susunan
          Kekebalan

BAB II
WEWENANG

          Wewenang Parlemen Nasional
          Perijinan Legislatif
          Prakarsa Legislatif
          Pertimbangan Parlemen atas Undang-undang

BAB III
PENATAAN DAN TATA KERJA

          Masa Jabatan Legislatif
100.          Pembubaran
101.          Kehadiran Anggota Pemerintah

BAB IV
KOMITE TETAP

102.          Komite Tetap

JUDUL IV
PEMERINTAH

BAB  I
DEFINISI DAN SUSUNAN

103.          Definisi
104.          Susunan
105.          Dewan Menteri

BAB II
PEMBENTUKAN DAN TANGGUNG JAWAB

106.          Pengangkatan
107.          Tanggung jawab Pemerintah
108.          Program Pemerintah
109.          Pertimbangan atas Program Pemerintah
110.          Permohonan Mosi Percaya
111.          Mosi Tidak Percaya
112.          Pemberhentian Pemerintah
113.          Tanggung jawab Pidana Anggota Pemerintah
114.          Kekebalan bagi Anggota Pemerintah

BAB III
WEWENANG

115.          Wewenang Pemerintah
116.          Wewenang Dewan Menteri
117.          Wewenang Anggota Pemerintah

JUDUL V
PENGADILAN

BAB I
PENGADILAN, KEJAKSAAN UMUM DAN PENGACARA

118.          Yurisdiksi
119.          Kemandirian
120.          Peninjauan Ulang atas Pertentangan dengan UUD
121.          Kehakiman
122           Pertentangan
Golongan-golongan Pengadilan
Mahkamah Agung
125.          Tata Kerja dan Susunan
126.          Wewenang Berkaitan dengan UUD dan Pemilihan
127.          Pemenuhan Persyaratan
128.          Dewan Tinggi Kehakiman
129.          Pengadilan Tinggi Administrasi, Perpajakan dan Pemeriksaan Keuangan
130.          Pengadilan Militer
131.          Persidangan Pengadilan

BAB II
KEJAKSAAN UMUM

132.          Tata Kerja dan Kedudukan
133.          Kejaksaan Agung
134.          Dewan Tinggi Kejaksaan Umum

BAB III
PENGACARA

135.          Pengacara
136.          Jaminan dalam Kegiatan Pengacara

JUDUL VI
PEMERINTAHAN UMUM

137.          Asas Dasar Pemerintahan Umum

BAB IV
PENATAAN EKONOMI DAN KEUANGAN

JUDUL I
ASAS-ASAS UMUM

138.          Penataan Ekonomi
139.          Sumber Daya Alam
140.          Penanaman Modal
141.          Tanah

JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN PERPAJAKAN

142.          Sistim Keuangan
143.          Bank Pusat
144.          Sistem Perpajakan
145.          Anggaran Negara

BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

146.          Angkatan Pertahanan
147.          Kepolisian dan Angkatan Keamanan
148.          Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan

BAGIAN VI
JAMINAN DAN PENINJAUAN KEMBALI UUD

JUDUL I
JAMINAN UUD

149.            Peninjauan Terlebih Dahulu atas Kesesuaian dengan UUD
150.       Peninjauan Abstrak atas Kesesuaian dengan UUD
151.            Pertentangan dengan UUD Sebab Kelalaian
152.            Banding atas Kesesuaian dengan UUD
153.            Putusan Mahkamah Agung

JUDUL II
PENINJAUAN KEMBALI UUD

154.            Prakarsa dan Waktu Peninjauan Kembali
155.            Pengesahan dan Pengumuman Resmi
156.            Batas pada Pokok Peninjauan Kembali
157.            Batas pada Waktu Peninjauan Kembali

BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR DAN  SEMENTARA

158.            Tratat, Kesepakatan dan Persekutuan
159.            Bahasa-bahasa Kerja
160.            Kejahatan Berat
161.            Penyitaan Harta Kekayaan Secara Tidak Sah
162.            Rekonsiliasi
163.            Penataan Sementara Kehakiman
164.            Wewenang Sementara Mahkamah Agung
165.            Hukum Sebelumnya
166.            Lagu Kebangsaan
167.            Penjelmaan Majelis Konstituante
168.            Pemerintah Sementara Kedua          
169.          Pemilihan Presiden Tahun 2002
170.            Pemberlakuan UUD


MUKADIMAH

Setelah pembebasan Rakyat Timor Leste dari penjajahan dan pendudukan yang tidak sah atas Tanah Air Maubere oleh kekuatan asing, kemerdekaan Timor Leste, yang diproklamirkan oleh Front Revolusioner Timor Leste Merdeka (FRETILIN) pada tanggal 28 November 1975, diakui secara internasional pada tanggal 20 Mei 2002.

Perancangan dan pengesahan Undang-undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste merupakan puncak dari perlawanan rakyat Timor Leste yang berlangsung berabad-abad, yang ditingkatkan setelah penyerbuan pada tanggal 7 Desember 1975.

Perjuangan melawan musuh, yang pada awalnya di bawah kepemimpinan FRETILIN, diperluas menjadi bentuk-bentuk keikutsertaan politik yang menyeluruh, khususnya setelah pembentukan Dewan Nasional Perlawanan Maubere (CNRM) pada tahun 1987 dan Dewan Nasional Perlawanan Rakyat Timor (CNRT) pada tahun 1998.

Perlawanan tersebut terbagi dalam tiga front.

Front bersenjata diperjuangkan oleh Angkatan Bersenjata Pembebasan Nasional Timor Leste (FALINTIL) yang jaya  yang mana upaya-upayanya yang bersejarah patut dipuji.

Aksi-aksi front klandestin yang secara jitu dilaksanakan di wilayah pendudukan musuh, melibatkan pengorbanan beribu-ribu nyawa baik perempuan maupun lelaki, khususnya pemuda-pemudi, yang berjuang tanpa pamrih, demi kebebasan dan kemerdekaan.

Front diplomatik yang dilaksanakan sekaligus di seluruh penjuru dunia, memungkinkan terbukanya jalan untuk pembebasan yang nyata.

Dari sisi budaya dan kemanusiaan, Gereja Katolik di Timor Leste selalu mampu  menanggung, secara bermartabat, penderitaan seluruh Rakyat, membela mereka dalam rangka mempertahankan hak-hak asasi mereka.

Akhirnya, UUD ini merupakan suatu penghargaan ikhlas bagi semua martir Tanah Air.

Dengan demikian, para Anggota Majelis Konstituante, sebagai wakil-wakil rakyat yang sah, yang dipilih pada tanggal 30 Agustus 2001,

Berdasarkan lebih lanjut pada hasil jajak pendapat pada tanggal 30 Agustus 1999 yang dilaksanakan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa yang menegaskan tekad seluruh rakyat untuk meraih kemerdekaan.

Sadar sepenuhnya bahwa perlu membangun suatu budaya demokratis dan kelembagaan yang sesuai untuk suatu Negara Hukum, di mana penghormatan bagi UUD dan bagi lembaga-lembaga yang terpilih secara demokratis, merupakan landasan yang tidak dapat dipertanyakan.

Dengan menafsirkan perasaan mendalam, cita-cita dan kepercayaan pada Tuhan dari rakyat Timor Leste;

Dengan sungguh-sungguh menegaskan kembali tekadnya untuk melawan segala bentuk tirani, penindasan, penguasaan dan pemisahan sosial, budaya dan keagamaan, untuk mempertahankan kemerdekaan nasional, menghormati dan menjamin hak-hak asasi manusia dan hak-hak asasi warga negara, untuk menjamin asas pemisahan kekuasaan dalam penataan Negara, dan untuk menetapkan aturan-aturan inti yang mendasar dari demokrasi multi-partai, dengan tujuan untuk membangun suatu negara yang adil dan makmur dan mengembangkan masyarakat yang bersatu dan bersahabat.

Majelis Konstituante, dalam sidang paripurna pada tanggal 22 Maret 2002, mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Demokratis Timor Leste sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR

REPUBLIK DEMOKRATIS
TIMOR LESTE

BAGIAN  I

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 1
(Republik)

Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia.

Tanggal 28 November tahun 1975 adalah hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Demokratis Timor Leste.

Pasal 2
(Kedaulatan dan Kesesuaian dengan UUD)

Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD.

Negara tunduk pada UUD dan hukum.

Keabsahan Undang-undang dan tindakan lain Negara dan Pemerintah Daerah tergantung pada kepatuhannya akan UUD.

Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor Leste yang tidak bertentangan dengan UUD dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat.

Pasal 3
(Kewarganegaraan)

1.   Di Republik Demokratis Timor Leste ada kewarganegaraan asli dan kewarganegaraan 
     yang diperoleh. 

2. Warga negara sebagai berikut akan dianggap sebagai warga negara asli Timor Leste, asal mereka lahir di wilayah negara:


Anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor Leste;

Anak dari orang tua yang tidak dikenal, yang tidak bernegara atau dengan kebangsaan yang tidak dikenal;

Anak dari ayah atau ibu asing yang, oleh karena telah berumur 17 tahun ke atas, menyatakan kehendaknya untuk menjadi warga negara Timor Leste.

Walaupun lahir di negara lain, anak dari ayah atau ibu orang Timor Leste, akan dianggap warga negara asli Timor Leste.

Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan, serta pencatatan dan pembuktiannya diatur dengan undang-undang.

Pasal 4
(Wilayah)

1.Wilayah Republik Demokratis Timor Leste terdiri atas daerah daratan, zona maritim dan wilayah udara yang ditentukan oleh perbatasan negara, yang secara historis terdiri atas bagian timur dari pulau Timor, daerah kantong Oecussi, pulau Atauro dan pulau kecil Jaco.

2.Undang-Undang akan menetapkan luasnya dan batas perairan wilayah, zona ekonomi eksklusif serta hak negara Timor Leste atas dasar laut berdampingan dan landasan kontinental.

3.Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor Leste atau hak-hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan.

Pasal 5
(Desentralisasi)

Dalam hal penataan daerah, Negara akan menghormati asas desentralisasi pemerintahan umum.

Undang-Undang akan menentukan dan menetapkan ciri-ciri dari masing-masing tingkat daerah, serta wewenang badan pemerintahan masing-masing.

Oecussi dan Atauro akan mendapatkan perlakuan khusus secara administratif dan ekonomik.

Pasal 6
(Tujuan-tujuan Negara)

Tujuan-tujuan dasar Negara adalah:

Untuk mempertahankan dan menjamin kedaulatan Negara;

Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan kekuatan hukum;

Untuk mempertahankan dan menjamin demokrasi politik serta keikutsertaan rakyat dalam penyelesaian masalah-masalah negara;

Untuk menjamin pembangunan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Untuk memajukan pembangunan suatu masyarakat yang berlandaskan keadilan sosial, dengan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga negara;

Untuk melindungi lingkungan hidup serta melestarikan sumber daya alam;

Untuk menegakkan dan menjunjung tinggi watak dan warisan budaya rakyat Timor Leste;

Untuk memajukan pendirian dan pengembangan hubungan persahabatan serta kerjasama antara semua Bangsa dan Negara;

Untuk memajukan pembangunan yang rukun dan terpadu dari sektor-sektor dan daerah-daerah serta pemerataan pembagian hasil nasional secara adil;

Untuk menciptakan, memajukan dan menjamin persamaan kesempatan yang nyata antara orang perempuan dan laki-laki.

Pasal 7

(Hak Pilih Universal dan Sistem Multi-Partai)

1.   Rakyat dapat menggunakan kekuasaan politik melalui hak pilih yang universal,
bebas, sama, langsung, rahasia dan berkala serta melalui bentuk-bentuk lain yang ditetapkan oleh UUD;

Negara akan menghargai sumbangan partai-partai politik dalam arti penyaluran pengungkapan keinginan rakyat secara teratur, dan keikutsertaan demokratis warga negara dalam penyelenggaraan negara.

Pasal 8
(Hubungan Internasional)

Dalam urusan hubungan internasional, Republik Demokratis Timor Leste akan menganut asas kemerdekaan bangsa, hak segala Bangsa atas penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, kedaulatan tetap rakyat atas kekayaan dan sumber daya alamnya, perlindungan hak-hak asasi manusia, saling penghormatan atas kedaulatan, kesatuan wilayah dan persamaan antar Negara, serta tidak campur tangan dalam urusan interen Negara lain.

Republik Demokratis Timor Leste akan membangun hubungan persahabatan dan kerja sama dengan semua bangsa lain, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian konflik secara damai, perlucutan senjata yang umum, serentak dan teratur, penciptaan suatu sistem pengamanan bersama serta penciptaan suatu orde ekonomi internasional yang baru, yang mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan antarbangsa;

Republik Demokratis Timor Leste akan tetap menjalin ikatan istimewa dengan negara-negara yang berbahasa resmi Portugis;

Republik Demokratis Timor Leste akan menjalin ikatan persahabatan dan kerja sama khusus dengan negara-negara tetangganya dan negara-negara sekawasan. 

Pasal 9
(Hukum Internasional)

Sistim hukum Timor Leste akan menerapkan asas-asas umum atau kebiasaan hukum internasional.

Aturan-aturan yang ditetapkan dalam perjanjian, tratat dan kesepakatan internasional berlaku dalam sistim hukum di negera Timor Leste setelah persetujuan, ratifikasi atau penandatanganannya oleh masing-masing lembaga yang berwenang dan setelah diumumkan dalam lembaran negara resmi.

Semua aturan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, tratat dan kesepakatan internasional yang diterapkan dalam sistim hukum nasional Timor Leste tidak berlaku.

Pasal 10
(Solidaritas)

Republik Demokratis Timor Leste akan mendukung perjuangan semua bangsa demi pembebasan nasional.

Republik Demokratis Timor Leste akan memberikan suaka politik, sesuai dengan undang-undang, kepada warga negara asing yang dianiayai sebab perjuangannya untuk pembebasan nasional dan sosial, pembelaan hak asasi manusia, demokrasi dan  perdamaian.

Pasal 11
(Penghargaan terhadap Perlawanan)

Republik Demokratis Timor Leste mengakui dan menghargai perjuangan Bangsa  Maubere yang berlangsung berabad-abad melawan penguasaan asing serta sumbangsih setiap orang yang telah berjuang demi kemerdekaan negara.

2.  Negara mengakui dan menghargai peranan Gereja Katolik dalam proses
    pembebasan negara Timor Leste.

Negara akan menjamin perlindungan istimewa bagi orang yang menjadi cacat akibat perang, anak yatim piatu dan orang tanggunggan lain dari mereka yang mengabdikan nyawanya kepada perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan akan melindungi setiap orang yang mengambil bagian dalam perlawanan menentang pendudukan asing, sesuai dengan undang-undang.

Undang–undang akan menetapkan mekanisme untuk memberikan penghargaan kepada para pahlawan negara.

Pasal 12
(Negara dan Agama)

Negara akan mengakui dan menghormati agama masing-masing, yang bebas dalam penataannya dan pelaksanaan kegiataannya sendiri, yang harus dilakukan sesuai dengan UUD dan hukum.

Negara akan memajukan kerja sama dengan agama masing-masing yang turut menyumbang pada kesejahteraan rakyat Timor Leste.

Pasal 13
(Bahasa-bahasa Resmi dan Bahasa-bahasa Nasional)

Bahasa Tetun dan bahasa Portugis adalah bahasa-bahasa resmi di Republik Demokratis Timor Leste.

Bahasa Tetum beserta bahasa-bahasa nasional lainnya akan dihargai dan dikembangkan oleh Negara.

Pasal 14
(Lambang-lambang Negara)

Lambang-lambang negara Republik Demokratis Timor Leste adalah bendera, lambang dan lagu kebangsaan.

Lambang dan lagu kebangsaan akan ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 15
(Bendera Nasional)

Bendera nasional berupa persegi panjang dan dibentuk oleh dua buah segi tiga samakaki, yang dasarnya bertindihan. Salah satu segi tiga berwarna hitam dan tingginya sama dengan sepertiga dari panjangnya tindihan dengan segi tiga yang berwarna kuning, yang tingginya sama dengan separoh dari panjangnya Bendera. Ditengah-tengah segi tiga berwarna hitam terletak sebuah bintang putih bersisi lima yang melambangkan cahaya yang menuntun. Salah satu sisi dari bintang putih arahkan ke ujung bagian kiri atas bendera. Sisa dari bendera berwarna merah.

Warna- warnanya melambangkan:

Kuning –  jejak kolonialisme;
Hitam – keterbelakangan yang harus diatasi;
Merah – perjuangan demi pembebasan negara;
Putih – perdamaian.

BAGIAN II
HAK, KEWAJIBAN, KEBEBASAN DAN JAMINAN ASASI

JUDUL I
ASAS-ASAS UMUM

Pasal 16
(Universalitas dan Persamaan)

1.Semua warga negara adalah sama di depan hukum, memiliki hak yang sama dan tunduk pada kewajiban yang sama.

2.Tidak seorangpun dapat mengalami diskriminasi berdasarkan alasan warna kulit, ras, status perkawinan, jenis kelamin, asal etnis, bahasa, kedudukan sosial atau ekonomi, keyakinan politik atau ideologi, agama, pendidikan, keadaan jasmani atau mental.


Pasal 17
(Persamaan antara Perempuan dan Laki-laki)

Orang perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam setiap bidang kehidupan keluarga, budaya, sosial, ekonomi dan politik.


Pasal 18
(Perlindungan Anak)

Setiap anak berhak atas perlindungan istimewa dari keluarga, masyarakat dan Negara, khususnya terhadap segala bentuk keterlantaran, diskriminasi, kekerasan, penindasan, pelecehan seksual dan eksploitasi.

Setiap anak memiliki hak yang diakui secara universal, serta hak-hak yang termuat dalam perjanjian internasional yang diratifikasi atau disetujui oleh Negara.

Semua anak yang dilahirkan, baik di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan, akan memiliki hak dan perlindungan sosial yang sama.

Pasal  19
(Pemuda)

1.   Negara akan memajukan dan mendukung prakarsa-prakarsa pemuda dalam rangka 
pemantapan persatuan negara, pembangunan kembali, pertahanan dan pembangunan negara;

2.   Negara akan memajukan, sesuai dengan kemampuannya, pendidikan, kesehatan 
     dan pelatihan kejuruan bagi pemuda.

Pasal 20
(Usia Lanjut)

1.   Semua warga negara yang berusia lanjut berhak atas perlindungan khusus dari 
     Negara.

2.   Kebijakan usia lanjut mencakup hal-hal yang bersifat ekonomis, sosial dan budaya
yang dirancangkan agar memberikan kesempatan kepada yang berusia lanjut untuk berprestasi pribadi, melalui keikutsertaan yang aktif dan bermartabat dalam 
    masyarakat.

Pasal  21
(Warga Negara Cacat)

1.   Setiap warga negara cacat mempunyai hak yang sama dan tunduk pada 
     kewajiban yang sama dengan semua warga negara lain, kecuali hak dan 
     kewajiban yang tidak dapat dipenuhinya oleh karena kecacatannya.

3. Negara akan memajukan perlindungan bagi warga negara cacat secara praktis sesuai dengan kenyataan dan berdasarkan undang-undang.


Pasal 22
(Warga Negara Timor Leste di Luar Negeri)

Warga negara Timor Leste yang berada atau tinggal di luar negeri berhak atas perlindungan Negara dalam penggunaan hak-haknya dan akan tunduk pada kewajiban yang tidak bertentangan dengan ketidakhadirannya di dalam negeri.

Pasal 23
(Penafsiran Hak-hak Asasi)

Hak-hak asasi yang diabadikan dalam UUD tidak mengesampingkan hak-hak lain yang ditetapkan dengan undang-undang lain dan harus ditafsirkan sesuai dengan Pernyataan Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Pasal 24
(Undang-undang yang Bersifat Membatasi)

1.Pembatasan hak, kebebasan dan jaminan hanya dapat dikenakan berdasarkan undang-undang, guna menjaga hak-hak atau kepentingan-kepentingan lain yang dilindungi menurut UUD dan dalam hal-hal yang secara jelas ditetapkan dalam UUD.

2.Undang-undang pembatasan hak, kebebasan dan jaminan pada dasarnya memiliki ciri-ciri umum dan abstrak dan tidak dapat mengurangi cakupan dan ruang lingkup isi mendasar dari ketentuan-ketentuan UUD dan tidak dapat berlaku bagi masa lampau.

Pasal 25
(Keadaan Perkecualian)

Penangguhan penggunaan hak, kebebasan dan jaminan asasi hanya dapat dilakukan bila keadaan perang atau keadaan darurat telah dinyatakan, sebagaimana ditetapkan dalam UUD.

Keadaan perang atau keadaan darurat hanya dapat dinyatakan apabila terdapat serangan nyata atau yang akan dilakukan oleh kekuatan asing, gangguan berat atau ancaman gangguan berat terhadap kehidupan demokratis berdasarkan UUD, atau musibah umum.

Pernyataan keadaan perang atau keadaan darurat  harus berdasarkan alasan kuat, dengan menentukan secara spesifik hak-hak, kebebasan-kebebasan dan jaminan-jaminan yang mana saja akan ditangguhkan.

Penangguhan tidak dapat berlangsung lebih dari tiga puluh hari, tanpa menyatakan pembaharuan dengan alasan yang layak, dan hanya bila sangat diperlukan, dengan jangka waktu yang sama.

Pernyataan keadaan perang, dalam keadaan apapun, tidak dapat mempengaruhi hak hidup, keselamatan jasmani, kewarganegaraan, tidak berlakunya undang-undang hukum pidana bagi masa lampau, hak pembelaan dalam perkara pidana dan kebebasan keyakinan serta agama, hak untuk tidak disiksa, diperbudak atau dihambakan, hak untuk tidak diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat manusia, dan jaminan tidak adanya diskriminasi. 

Pihak yang berwenang harus memulihkan keadaan biasa berdasarkan UUD secepat mungkin.

Pasal 26
(Akses pada Pengadilan)

1.Akses pada pengadilan dijamin bagi setiap orang guna pembelaan hak dan kepentingannya yang dilindungi menurut hukum.

2.Keadilan tidak dapat dipungkiri atas alasan sumber daya keuangan yang tidak memadai.

Pasal 27
(Ombudsman)

1.Ombudsman merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk memeriksa dan mencari penyelesaian atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh warga negara mengenai badan umum, memastikan kesesuaian tindakan dengan hukum, mencegah dan memulai seluruh proses untuk membetulkan ketidakadilan. 

2.Semua warga negara berhak mengajukan pengaduan berkaitan dengan tindakan atau kelalaian badan umum kepada Ombudsman yang akan melakukan penyelidikan, tanpa wewenang untuk menjatuhkan putusan, dan akan mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada pihak yang berwenang sesuai dengan keperluan.

3.Ombudsman akan diangkat oleh mayoritas mutlak suara anggota Parlemen Nasional, untuk masa jabatan empat tahun;

4.Kegiatan Ombudsman adalah independen dari pemberian ampun atau perbaikan hukum sebagaimana ditetapkan dalam UUD dan hukum;
       
5.Aparat pemerintah dan pegawai negeri berkewajiban untuk bekerja sama dengan Ombudsman.

Pasal 28
(Hak Perlawanan dan Pembelaan Diri)

Semua warga negara berhak untuk tidak menaati dan melawan perintah-perintah yang tidak sah atau perintah yang melanggar hak, kebebasan dan jaminan asasi.

Hak pembelaan diri terjamin bagi semua, sesuai dengan hukum.

JUDUL II
HAK, KEBEBASAN DAN JAMINAN PRIBADI

Pasal 29
(Hak untuk Hidup)

Kehidupan manusia tidak dapat dipungkiri.

Negara mengakui dan menjamin hak untuk hidup.

3.   Tidak akan ada hukuman mati di Republik Demokratis Timor Leste.

Pasal 30
(Hak atas Kebebasan, Keamanan dan Integritas)

Setiap orang berhak atas kebebasan, keamanan dan integritas.

Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan, kecuali menurut ketentuan yang secara jelas ditetapkan dengan undang-undang yang berlaku, dan surat perintah penangkapan atau penahanan selalu harus diajukan kepada hakim yang berwenang untuk dipertimbangkan, dalam batas waktu yang sah.

Setiap warga negara yang kehilangan kebebasannya harus segera diberitahukan, secara jelas dan tepat, mengenai alasan-alasan untuk penangkapan atau penahanan dirinya, serta atas hak-haknya, dan diijinkan untuk menghubungi pengacara, secara langsung atau melalui anggota keluarga atau orang yang dipercayainya.

Tidak seorangpun dapat disiksa, diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau secara merendahkan martabat manusia.

Pasal 31
(Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana)

Tidak seorangpun dapat diadili, kecuali sesuai dengan undang-undang.

Tidak seorang pun dapat diadili dan dihukum atas suatu tindakan yang tidak dinyatakan dengan undang-undang sebagai pelanggaran pidana pada saat tindakan dilakukan, atau mengalami tindakan-tindakan  pengamanan yang tidak diatur secara jelas dengan undang-undang yang telah berlaku.

Sangsi atau tindakan pengamanan yang tidak ditetapkan secara jelas dengan undang-undang pada saat kejahatan dilakukan tidak dapat ditegakkan.

Tidak seorangpun dapat diadili dan dihukum, lebih dari satu kali, atas tindakan kejahatan yang sama.

Hukum pidana tidak dapat diberlakukan untuk masa lampau, kecuali bila undang-undang yang baru menguntungkan terdakwa.

Setiap orang yang dihukum secara tidak adil berhak atas ganti-rugi yang sesuai, sesuai dengan undang-undang.

Pasal 32
(Batas pada Hukuman dan Tindakan Pengamanan)

Tidak akan ada pemenjaraan seumur hidup, atau hukuman atau tindakan pengamanan yang berlangsung secara tidak terbatas waktunya atau yang kurun waktunya tidak tentu di Republik Demokratis Timor Leste.

Bila ada bahaya akibat gangguan jiwa, tindakan pengamanan dapat diperpanjang berturut-turut berdasarkan putusan dari pengadilan.

Tanggung jawab pidana tidak dapat dialihkan.

Orang yang, pada saat mereka dihukum, dikenakan hukuman atau tindakan pengamanan yang mengakibatkan mereka kehilangan kebebasannya, tetap mempunyai hak-hak asasinya, di samping pembatasan yang berkaitan dengan hukuman tersebut dan persyaratan untuk pelaksanaannya.

Pasal 33
(Habeas Corpus)

Setiap orang yang secara tidak sah kehilangan kebebasannya berhak mengajukan permohonan atas habeas corpus (hak untuk diperiksa di muka hakim).

Permohonan habeas corpus dapat diajukan oleh yang ditahan atau oleh orang lain dalam penggunaan hak sipilnya, sesuai dengan hukum.

Permohonan atas habeas corpus akan diputuskan oleh pengadilan dalam waktu 8 (delapan) hari dalam sidang yang dihadiri kedua belah pihak.

Pasal 34
(Jaminan-jaminan dalam Proses Persidangan
  Pidana)

Siapapun yang dituduh melakukan pelanggaran dianggap tidak bersalah sampai  dibuktikan salah di depan hukum.

Tersangka berhak untuk memilih, dan dibantu oleh,  seorang pengacara pada setiap tahap proses persidangan, dan undang-undang menetapkan keadaan di mana keberadaan pengacara diwajibkan.

Setiap orang terjamin haknya yang tidak dapat dipungkiri atas persidangan dan pembelaan dalam proses pidana.

Tidak berlaku bukti-bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, pemaksaan, pelanggaran atas keselamatan jasmani atau integritas moral orang yang bersangkutan, atau campur tangan yang tidak sah dengan kehidupan pribadi, tempat tinggal, surat-menyurat atau bentuk komunikasi lain.

Pasal 35
(Ekstradisi dan Pengusiran)

Ekstradisi hanya dapat dilakukan menyusul putusan pengadilan.

Ekstradisi yang berdasarkan alasan politik adalah dilarang.

Ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang, di bawah hukum Negara pemohon ekstradisi, dikenakan dengan hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup atau keadaan di mana diduga bahwa orang yang akan diekstradisi mungkin akan disiksa, diperlakukan secara tidak manusiawi, yang merendahkan martabat manusia atau yang kejam, tidak akan diijinkan.

Warga negara Timor Leste tidak dapat diusir atau diasingkan dari wilayah negara.

Pasal 36
(Hak atas Kehormatan dan Urusan Pribadi)

Setiap orang berhak atas kehormatan, nama baik dan reputasi, perlindungan citra umumnya serta keleluasaan pribadinya dalam hal kehidupan pribadi dan keluarganya.

Pasal 37
(Kediaman dan Surat-menyurat Tidak Boleh Diganggu)

Kediaman, surat-menyurat serta sarana komunikasi pribadi lain tidak boleh diganggu, kecuali dalam keadaan yang ditetapkan oleh hukum sebagai akibat dari proses persidangan pidana.

Rumah seseorang tidak boleh dimasuki tanpa persetujuannya, kecuali sesuai dengan perintah tertulis dari pihak pengadilan yang berwenang dan dalam keadaan dan dengan cara yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

Memasuki rumah orang pada malam hari tanpa persetujuannya sama sekali dilarang, kecuali dalam keadaan ancaman berat terhadap nyawa atau keselamatan jasmani seseorang yang berada di dalam rumah tersebut.




Pasal 38
(Perlindungan Data Pribadi)

1.Setiap warga negara memiliki hak untuk melihat data pribadi mengenai diri mereka yang disimpan dalam sistem komputer atau tercantum dalam catatan-catatan dengan mesin atau tangan, dan berhak untuk menuntut pembenaran atau pembaharuan atas data tersebut serta berhak untuk menuntut alasan mengenai tujuan daripada penyimpanan data tersebut.

2.Undang-undang akan menetapkan konsep data pribadi, serta syarat-syarat yang berlaku bagi pengolahannya.

3.Pengolahan data pribadi mengenai kehidupan pribadi, keyakinan politik dan filsafat, kepercayaan keagamaan, keanggotaan suatu partai atau serikat buruh dan asal etnis, tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, adalah dilarang.

Pasal 39
(Keluarga, Perkawinan dan Persalinan)

1.Negara akan melindungi keluarga sebagai satuan dasar masyarakat dan sebagai prasyarat bagi perkembangan individu secara rukun.

2.Setiap orang berhak membentuk dan hidup dalam keluarga.

3.Perkawinan harus berdasarkan persetujuan bebas dari kedua belah pihak serta pada       dasar persamaan hak yang sepenuhnya antara suami-istri, sesuai dengan undang-
     undang.

4.Persalinan akan dihormati dan dilindungi, dan perlindungan khusus dijamin bagi semua perempuan selama kehamilan dan setelah melahirkan, dan perempuan yang mempunyai pekerjaan berhak atas cuti dari tempat kerja selama kurun waktu yang mencukupi, sebelum dan setelah melahirkan, tanpa kehilangan gaji atau hak-hak lain, sesuai dengan undang-undang.


Pasal 40
(Kebebasan Mengeluarkan Pendapat dan Kebebasan Informasi)

1.Setiap orang memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat serta hak untuk memberikan informasi serta untuk diberitahu informasi secara tidak memihak.

2.Penggunaan hak kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan atas informasi tidak dapat dibatasi oleh jenis penyensoran apapun.

3.Penggunaan hak dan kebebasan yang disebut dalam pasal ini akan diatur oleh undang-undang, berdasarkan kewajiban untuk menghormati UUD dan martabat manusia.

Pasal 41
(Kebebasan Pers dan Media Massa)

1.Kebebasan pers dan media massa lainnya terjamin.

2.Kebebasan pers terdiri atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan daya cipta para wartawan, akses pada sumber-sumber informasi, kebebasan editorial, perlindungan kemandirian dan kerahasiaan profesional, serta hak untuk menerbitkan surat kabar, terbitan-terbitan dan sarana penyiaran yang lain.

3.Monopoli atas media massa adalah dilarang.

4.Negara akan menjamin kebebasan dan kemandirian media umum dari kekuasaan politik dan ekonomi.

5.Negara akan menjamin adanya suatu dinas radio dan televisi umum yang tidak memihak, guna, antara lain, melindungi dan menyebarluaskan budaya dan
nilai tradisional Republik Demokratis Timor Leste serta menjamin kesempatan bagi pengungkapan pendapat yang berbeda-beda. 

6.Stasiun-stasiun radio dan televisi hanya bisa beroperasi dengan surat ijin, sesuai dengan undang-undang.

Pasal 42
(Kebebasan Berkumpul dan Berunjuk Rasa)

Setiap orang dijamin kebebasannya untuk berkumpul secara damai dan tanpa senjata, tanpa keperluan untuk memperoleh ijin terlebih dahulu.

Semua warga negara berhak melakukan unjuk rasa, sesuai dengan undang-undang.

Pasal 43
(Kebebasan Berserikat)

Hak setiap orang untuk berserikat adalah terjamin, asal perserikatan tersebut tidak bermaksud untuk memajukan kekerasan dan adalah sesuai dengan undang-undang.

Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu perserikatan atau untuk tetap menjadi anggota bila ini bertentangan dengan kemauannya.

Pendirian perserikatan yang bersenjata, militer atau bersifat kemiliteran, termasuk organisasi yang bersifat rasis atau benci kepada orang-orang atau hal-hal asing, atau yang memajukan terorisme, adalah dilarang.




Pasal 44
(Kebebasan Bergerak)

Setiap orang berhak untuk bergerak secara bebas dan untuk tinggal di mana saja dalam wilayah negara.

Semua warga negara dijamin haknya untuk secara bebas bermigrasi dan untuk kembali ke negara ini.

Pasal  45
(Kebebasan Menganut Keyakinan tertentu , Beragama dan Beribadah)


Setiap orang dijamin kebebasan menganut keyakinan tertentu, beragama dan beribadah, serta penataan agama adalah terpisah dari Negara.

Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran perlakuan tidak adil atau diskriminasi berdasarkan keyakinan agamaannya.

Hak untuk menolak suatu keyakinan tertentu adalah terjamin sesuai dengan undang-undang.

Dijamin kebebasan untuk melakukan pengajaran dalam lingkungan masing-masing agama manapun.

Pasal 46
(Hak atas Keikutsertaan Politik)

Setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam kehidupan politik dan urusan umum negara, secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang terpilih secara demokratis.

Setiap warga negara berhak untuk membentuk dan bergabung dengan partai-partai politik.

Pembentukan dan penataan partai-partai politik akan diatur dengan undang-undang.

Pasal 47
(Hak Pilih)

Setiap warga negara yang berumur 17 tahun ke atas berhak untuk memilih dan untuk dipilih.

Penggunaan hak pilih bersifat pribadi dan merupakan suatu kewajiban warga negara.


Pasal 48
(Hak Mengajukan Petisi)

Setiap warga negara berhak mengajukan, baik secara perorangan maupun secara bersama dengan yang lain, petisi, pengaduan dan tuntutan pada badan-badan daulat atau pihak berwenang dengan tujuan untuk membela hak-haknya, UUD, hukum atau kepentingan umum.

Pasal 49
(Pertahanan Kedaulatan)

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan sumbangsih demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan kesatuan wilayah negara.

Pengabdian militer akan dijalankan sesuai dengan undang-undang.


JUDUL III 
HAK DAN KEWAJIBAN EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

Pasal 50
(Hak atas Pekerjaan)

Setiap warga negara, terlepas dari jenis kelamin, memiliki hak dan kewajiban untuk bekerja dan untuk memilih jenis pekerjaannya secara bebas.

Pekerja memiliki hak atas keselamatan dan kebersihan dalam pekerjaan, hak atas bayaran, hak istirahat dan hak libur.

Dilarang adanya pemecatan tanpa alasan yang layak atau atas alasan-alasan politik,  keagamaan dan ideologis.

Kerja paksa dilarang, kecuali sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang hukuman penjara.

Negara akan memajukan pembentukan koperasi-koperasi produksi dan mendukung usaha-usaha rumah tangga sebagai sumber lapangan kerja.

Pasal 51
(Hak Mogok dan Pelarangan atas Menghambat Pekerja Masuk -lock out)

Setiap pekerja berhak mogok, dan pelaksanaannya diatur dengan undang-undang.

Undang-undang akan mengatur persyaratan penyediaan pelayanan, selama permogokan berlangsung, yang diperlukan demi keselamatan dan pemeliharaan peralatan dan sarana, serta pelayanan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial mendasar.

Dilarang untuk menghambat pekerja masuk tempat kerja (lock out).

Pasal 52
(Kebebasan Serikat Buruh)

Setiap pekerja berhak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat buruh dan  perhimpunan profesional demi mempertahankan hak-hak dan kepentingannya.

Kebebasan serikat buruh adalah terbagi, yaitu dalam kebebasan pembentukan, kebebasan keanggotaan dan kebebasan mengorganisir serta pengaturan interen.

3.   Serikat buruh dan perhimpunan serikat buruh adalah independen dari Negara
     dan pemberi kerja.

Pasal 53
(Hak Konsumen)

Konsumen berhak atas barang dan jasa yang bermutu baik, atas keterangan yang benar dan perlindungan kesehatan, keselamatan dan kepentingan ekonominya, serta untuk mendapatkan ganti-rugi atas kerugian.

Pengiklanan akan diatur oleh undang-undang, dan segala bentuk iklan yang tersembunyi, tidak langsung atau mengandung unsur penipuan adalah dilarang.


Pasal  54
(Hak atas Milik Pribadi)

Setiap individu negara mempunyai hak milik pribadi, yang dapat dialihkan kepada orang lain, selama masih hidup atau pada saat meninggal dunia, sesuai dengan undang-undang.

Milik pribadi mesti tidak digunakan dengan cara yang merugikan fungsi sosialnya.

Penuntutan resmi dan pengambilan alih kepemilikan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan setelah ganti rugi yang layak dibayar, sesuai dengan undang-undang.

Hanya warga negara nasional yang mempunyai hak milik atas tanah.


Pasal  55
(Kewajiban Pembayar Pajak)

Semua warga negara dengan penghasilan yang terjamin wajib membayar pajak guna menyumbang pada pendapatan umum, sesuai dengan undang-undang.

Pasal 56
(Jaminan dan Bantuan Sosial)

Semua warga negara berhak atas bantuan dan jaminan sosial sesuai dengan undang-undang.

Negara akan memajukan, sesuai dengan sumber daya negara, pembentukan suatu sistim jaminan sosial.

Negara akan mendukung dan mengawasi kegiatan dan tata kerja lembaga-lembaga solidaritas sosial dan lembaga-lembaga nir-laba lainnya yang diakui menyangkut kepentingan umum, sesuai dengan undang-undang.

Pasal 57
(Kesehatan)

Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan perawatan medis, serta berkewajiban untuk melindungi dan memajukannya.

Negara akan memajukan pembentukan suatu sistem kesehatan nasional yang universal dan umum, dan selama memungkinkan bebas biaya berdasarkan undang-undang.

Pelayanan kesehatan nasional, sejauh mungkin, akan dikelola secara desentralisasi dan partisipatif.

Pasal 58
(Perumahan)

Semua warga negara berhak atas sebuah tempat tinggal, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya, yang berukuran memadai, memenuhi syarat-syarat kebersihan dan kenyamanan, dan yang mempertahankan hak pribadi baik secara perorangan maupun bagi keluarga.

Pasal 59
(Pendidikan dan Kebudayaan)

1.Negara akan mengakui dan menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dan kebudayaan, dan Negara wajib memajukan pembentukan suatu sistem umum pendidikan dasar yang universal dan wajib, dan selama memungkinkan bebas biaya berdasarkan undang-undang.

2.Setiap orang berhak atas persamaan kesempatan pendidikan dan pelatihan kejuruan.

3.Negara akan mengakui dan mengawasi pendidikan swasta dan pendidikan bersama.

4.Negara harus menjamin bagi semua warga negara, sesuai dengan kemampuan, kesempatan masuk atau terlibat dalam tingkat pendidikan tertinggi, penelitian ilmiah dan daya cipta seni.

5.Setiap orang berhak atas nikmat dan daya cipta budaya serta berkewajiban untuk melestarikan, melindungi, dan menghargai warisan budaya.

Pasal 60
(Hak Milik Intelektual)

Negara akan menjamin dan melindungi penciptaan, penghasilan dan pemasaran karya sastra, ilmiah dan seni, termasuk perlindungan hukum atas hak cipta.

Pasal 61
(Lingkungan Hidup)

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang manusiawi, sehat dan berimbang secara ekologis, serta berkewajiban untuk melindunginya dan untuk memperbaikinya demi manfaat generasi-generasi mendatang.

Negara mengakui perlunya untuk melestarikan dan menghemat penggunaan sumber daya alam.

Negara harus memajukan tindakan yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan mempertahankan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.


BAGIAN  III
         PENATAAN KEKUASAAN POLITIK

JUDUL  I
ASAS-ASAS UMUM

Pasal  62
(Sumber dan Penggunaan Kekuasaan Politik)

Kekuasaan politik adalah milik rakyat dan digunakan sesuai dengan ketetapan UUD.

Pasal 63
(Keikutsertaan Warga Negera Dalam Kehidupan Politik)

Keikutsertaan langsung dan aktif dari orang laki-laki dan perempuan dalam kehidupan politik merupakan syarat dari, dan cara mendasar untuk memantapkan sistem demokratis.

2. Undang-undang akan memajukan persamaan hak dalam penggunaan hak-hak sipil 
dan politik serta tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam hal kesempatan menduduki jabatan politik.            

Pasal  64
(Asas Pembaharuan)

Tidak seorangpun dapat memegang suatu jabatan politik untuk seumur hidup, atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal  65
(Pemilihan Umum)

Badan-badan kedaulatan dan pemerintah daerah yang dipilih, akan dipilih melalui pemilihan umum yang bersifat bebas, langsung, rahasia, pribadi, berkala dan universal.

Pendaftaran pemilih adalah wajib dan diprakarsai secara resmi, secara perorangan dan secara umum, yang harus diperbaharui untuk setiap pemilihan.

Kampanye pemilihan umum diatur sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:

a)Kebebasan berkampanye dalam rangka mencari dukungan;
b)Persamaan kesempatan dan perlakuan terhadap semua calon;
c)Badan-badan pemerintah tidak memihak terhadap calon-calon;
d)Transparansi dan pengawasan atas keuangan pemilihan umum.
       
Perhitungan suara untuk dijadikan mandat akan mengikuti sistem perwakilan proporsional.

Proses pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pengawasan atas pendaftaran pemilih dan tindakan-tindakan pemilihan merupakan tanggung jawab dari sebuah badan independen, yang mana wewenang, susunan, penataan dan tata kerjanya akan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal  66
(Jajak Pendapat)

Pemilih yang terdaftar dalam wilayah negara dapat diminta untuk menyatakan pendapatnya melalui jajak pendapat mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional.

Jajak pendapat akan diputuskan oleh Presiden Republik, atas usulan dari satu pertiga anggota Parlemen Nasional, dan seusai musyarawah yang disetujui oleh mayoritas dua pertiga anggota Parlemen, atau atas usulan yang beralasan layak dari Pemerintah.

Urusan-urusan yang di bawah wewenang eksklusif Parlemen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam UUD tidak dapat dijadikan perihal jajak pendapat.

Jajak pendapat hanya bersifat mengikat bila jumlah orang yang memberikan suara dalam jajak pendapat melebihi separuh dari jumlah pemilih terdaftar.

Tata cara jajak pendapat akan ditentukan dengan undang-undang.

Pasal 67
(Badan-badan Kedaulatan)

Lembaga-lembaga kedaulatan Negara terdiri atas Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan.

Pasal 68
(Pertentangan)

1.    Presiden Republik, Presiden Parlemen Nasional, Ketua Mahkamah Agung,  Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Perpajakan dan Pemeriksaan Keuangan, Jaksa Agung dan Anggota Pemerintah tidak boleh merangkap dua jabatan.

2.    Undang-undang akan menentukan pertentangan-pertentangan yang lain.

Pasal  69
(Asas Pemisahan Kekuasaan)

Lembaga-lembaga kedaulatan negara, dalam hubungannya satu sama lain dan dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya, harus mengikuti asas pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan yang ditetapkan dalam UUD.

Pasal  70
(Partai Politik dan Hak Beroposisi)

Partai-partai politik akan mengambil bagian dalam badan-badan kekuasaan politik sesuai dengan perwakilan demokratisnya masing-masing, berdasarkan hak suara langsung dan universal.

Hak partai-partai politik untuk beroposisi secara demokratis, serta hak untuk diberitahukan informasi secara berkala dan langsung mengenai perkembangan dalam persoalan-persoalan utama yang menyangkut kepentingan nasional, diakui.


Pasal  71
(Penataan Pemerintahan)

Pemerintah pusat harus diwakili di masing-masing tingkatan pemerintahan negara.

Oecussi akan diatur dengan suatu kebijakan penyelenggaraan dan pengaturan ekonomi khusus.

Ataúro akan diberikan status ekonomi yang layak.

Penataan politik dan pemerintahan wilayah Republik Demokratis Timor Leste akan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal  72
(Pemerintah Daerah)

Pemerintah daerah terdiri atas badan-badan hukum yang memiliki lembaga-lembaga perwakilan, dengan tujuan untuk mengatur keikutsertaan warga masyarakat dalam penyelesaian persoalan-persoalan dalam masyarakatnya sendiri dan memajukan pembangunan daerah, tanpa mengesampingkan keikutsertaan Negara.

Penataan, wewenang, tata kerja dan susunan badan-badan pemerintah daerah akan diatur dengan undang-undang.

Pasal  73
(Pengumuman Perundang-undangan dan Keputusan)

Perundang-undangan dan keputusan akan diterbitkan oleh badan-badan kedaulatan dalam Lembaran Negara.

Kelalaian untuk menerbitkan perundang-undangan atau keputusan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas atau keputusan-keputusan bersifat umum yang diambil oleh lembaga-lembaga kedaulatan negara atau pemerintah daerah mengakibatkannya dibatalkan dan tidak berlaku.

Bentuk pengumuman perundang-undangan dan keputusan-keputusan lain, dan akibat dari kelalaian tersebut, akan ditetapkan dengan undang-undang.

DILANJUTKAN: HALAMAN 2